PEMILIHAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) KELURAHAN SUNGAI JINGAH KECAMATAN BANJARMASIN UTARA KOTA BANJARMASIN
Kelurahan Sungai Jingah, Kamis, 28 Maret 2024, Pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Periode 2024 - 2029 telah dilaksanakan oleh P3LPMK, proses pemilihan dan perhitungan tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pengurus RT, RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) atau yang dulu disebut dengan nama Dewan Kelurahan.
Pelaksanaan kegiatan pemilihan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, bertempat di Aula Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Tidak ada komentar: